Langsung ke konten utama

5 Tahun UU Pornografi, Media Massa Tetap menjadi Wahana Pornografi


Kemajuan teknologi yang ditandai dengan cepatnya informasi tersebar mendorong masyarakat untuk hidup lebih modern. Pada dasarnya, teknologi diciptakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mempermudah aktivitas manusia menjadi lebih efektif dan efisien. Perkembangan dan kemajuan yang terjadi inipun menjadi sangat pesat terutama teknologi informasi. Bahkan saat ini kemajuan teknologi informasi sudah tidak bisa dibatasi oleh daerah atau wilayah bahkan yang dibatasi oleh laut sekalipun. Selain informasi melalui surat kabar, teknologi informasi yang berkembang di masyarakat dan sangat dinikmati adalah televis dan radio melalui satelit.


Salah satu kemajuan teknologi informasi yang sudah menjadi kebutuhan manusia saat ini adalah internet. Internet memberikan berbagai kemudahan dalam banyak aspek kehidupan manusia karena telah mengubah jarak dan waktu menjadi tanpa batas. dengan biaya tinggi. Sementara bagi masyarakat pendidikan, internet merupakan perpustakaan dunia yang paling lengkap dan sebagai upaya pengembangan pendidikan. Bahkan sekarang, semua media seperti media cetak dan media elektronik seperti radio dan televisi sudah melebur menjadi satu.
Kemudahan-kemudahan ini merupakan sisi positif dari penggunaan dan pemanfaatan internet. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua aktivitas di internet selalu bermuatan positif, tetapi internet juga memiliki sisi negatif, yaitu dimanfaatkan sebagai media untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan. Perkembangan teknologi senantiasa membawa dampak baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam artian positif maupun negatif dan akan sangat berpengaruh terhadap setiap sikap tindak dan sikap mental setiap anggota masyarakat. Teknologi dikenal berwajah ganda, disatu sisi memberikan manfaat yang besar bagi manusia dan sebagai pertanda kemajuan masyarakat, namun di sisi lain juga dapat memberikan kemudahan bahkan memperluas tindak kejahatan secara global. Salah satu dampak negatifnya adalah media digunakan sebagai ajang pornografi.

Gambar download disini

Salah satu bentuk kriminal yang menjadi sorotan pemerintah saat ini adalah pornografi. Istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu pornographia, yang secara harfiah diartikan sebagai tulisan atau penggambaran tentang pelacur atau tubuh manusia dan perilaku seksual manusia dengan tujuan untuk membangkitkan rangsangan seksual. Secara Etimologi, pornografi berasal dari dua suku kata, yakni pornos dan grafi. Pornos artinya suatu perbuatan yang asusila (berkaitan dengan seksual), sedangkan grafi adalah gambar atau tulisan yang isi atau artinya menunjukkan atau menggambarkan sesuatu yang bersifat asusila atau menyerang rasa kesusilaan masyarakat.[1]
Sedangkan dalam kamus oxford, pornography adalah printed or visual material intended to stimulate sexual excitement. Apabila diterjemahkan pornografi berarti materi cetak maupun materi visual yang berniat untuk merangsang seksual.
Pornografi telah tersebar dimana-mana melalui komik, majalah, Koran, poster, televisi, radio, video, sinetron, situs internet, dan lain-lain. Pornografi sendiri selalu berkembang seiring dengan perkembangan teknologi mulai dari adanya media cetak hingga sekarang di internet yang disebut sebagai new media.
Pornografi dianggap melanggar karena dinilai bertentangan dengan etika dan kesusilaan masyarakat. Selain itu, pornografi juga dianggap sebagai delik atau tindakan criminal karena melanggar undang-undang yang ada. Dalam KUHP, pornografi diatur pada Buku II Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Buku III Bab VI tentang Pelanggaran Kesusilaan. Secara singkat dan sederhana, delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan.[2]
Seperti yang kita ketahui bahwa sebenarnya di Indonesia telah di sahkan undang-undnag mengenai pornografi. Meskipun banyak masyarakat yang belum mengetahui undang-undang tersebut pemerintah tetap mengangap bahwa masyarakat Indonesia memahami dan mengetahui hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan akan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar.
Undang-undang yang mengatur pornografi adalah UU no 44 tahun 2008 tentang ketentuan umum pornografi pada pasal 1, ayat 1 yaitu pornografi adalah seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, geraktubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.[3]
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa pornografi dalam bentuk apapun baik gambar, tulisan dalam media apapun yang mempu merangsang gairah seksual maka dianggap melanggar undang-undang yang telah ditetapkan tersebut. Artinya, sebuah media yang sebagai jembatan informasi masyarakat seharusnya menyaring informasi-informasi sehingga tidak memunculkan unsur-unsur pornografi karena telah dilarang. Selain karena dicetuskannya undang-undang pornografi di Indonesia, media massa hendaknya menyaring informasi yang layak dibaca masyarakat atau tidak, sehingga informasi yang diterima masyarakat lebih berguna dan tidak hanya menimbulkan hasrat seksual bagi pembaca semata.
Tetapi ternyata 5 tahun setelah keluarnya undang-undang ini, pornografi tetap marak dimana-mana. Internet yang seolah-olah sudah menjadi rumah untuk menyebarluaskan pornografi tidak mampu ditangani sampai sekarang. Bahkan ada media massa yang terang-terangan menerbitkan majalah dewasa yang melanggar undang-undang tersebut. Contoh media massa yang melanggar undang-undang ini adalah majalah FHM (for him magazine). Lebih-lebih majalah ini terjual bebas dan sangat mudah ditemukan di pasaran meskipun segmentasi majalah ini sendiri berumur 21 +. FHM merupakan majalah yang berasal dari Britania raya yang berisi artis dengan pose seksi dan telanjang. Tidak hanya majalah FHM dan internet, banyak media-media lain yang dengan sengaja menyebarluaskan gambar maupun tulisan yang melanggar undang-undang pornografi ini. Media tetap mengangkat pornografi dan terjual bebas dipasar terjadi karena ada beberapa faktor.
Bila dikaitkan dengan wilayah komunikasi, khususnya industri media massa, berupa surat kabar, televisi, buku, video, film, dan seterusnya. Produk-produk ini menjadi sumber daya (resource) untuk didistribusikan ke publik dan dikonsumsi. Rangkaian pola produksi, distribusi, dan konsumsi dalam industri media massa melibatkan relasi pihak jurnalis, organisasi media, pemilik modal atau kapitalis dan negara atau tepatnya pemerintah.[4] Menyoroti konsumsi publik, artinya disini media berusaha memberikan apa yang diinginkan oleh konsumennya. Melihat banyaknya pornografi di media termasuk internet berarti konsumsi masyarakat terhadap pornografipun juga tinggi. Seiring dengan keinginan masyarakat media memenuhi hal tersebut. Pada era globalisasi  saat ini, imperialisme media meliputi dimensi ekonomi, ideologi, politik dan kultural. Disini media menjadi ajang bagi para produser isi media untuk menggunakan komodifikasi nilai-nilai yang layak diperjualbelikan dalam pasar yang kompetitif.
Padahal seharusnya media massa mengerti bahwa pornografi telah dilarang di Indonesia melalui UU tersebut diatas. Tapi faktanya berbanding terbalik. Pada dasarnya teks media massa bukan realitas yang bebas nilai. Pada titik kesadaran pokok manusia, teks selalu memuat kepentingan. Teks pada prinsipnya telah diambil sebagai realitas yang memihak. Tentu saja teks dimanfaatkan untuk memenangkan pertarungan idea, kepentingan atau ideologi kelas tertentu. Pada titik tertentu, pada diri teks media sudah bersifat ideologis.[5]
Selain keuntungan secara material melalui penjualan medianya, pihak kapitalispun ikut menikmati keuntungan material karena produknya yang ada dalam media tersebut akan turut dikonsumsi. Sehingga, bukan hanya pornografi yang dikonsumsi oleh masyarakat tetapi juga ideology mereka dikonstruk secara tidak sadar oleh media.
Melihat adanya fenomena seperti ini yakni maraknya pornografi setelah keluarnya undang-undang membuktikan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat karena pornografi akan menghancurkan moral bangsa. Pertama, tidak mampunya pemerintah mengatasi pornografi di internet karena cyberporn bukan lagi diakses oleh individu tetapi telah terjaring komunitas didalamnya. Dimana komunitas masyarakat tanpa batas tersebut akan menimbulkan masalah yuridis.[6] Kedua, masalah majalah FHM dan majalah lain yang sejenis dengan majalah FHM mendapatkan lisensi dari luar negeri karena memang merupakan majalah luar negeri. Ketiga, tidak pahamnya masyarakat terhadap undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak menaatinya.
Cyberporn memang menjadi masalah karena aparat tidak lagi berurusan dengan senjata untuk menangani kasus seperti ini, melainkan ketrampilan dalam bidang IT. Yang paling penting disini adalah poin ketiga dimana banyaknya masyarakat yang tidak paham terhadap undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun pemerintah mengaggap semua masyarakat paham hukum dan berhak menghukum pihak-pihak yang melanggar peraturan, sosialisasi tentang undang-undang yang baru saja ditetapkan sangat penting bagi masyarakat.
Penegakan hukum akan terlaksana apabila setiap anggota masyarakat mengetahui apa hak yang diberikan hukum atau undang-undang kepadanya, serta apa kewajiban yang dibebankan hukum kepada dirinya. Apabila setiap orang telah menghayati hak dan kewajiban yang ditentukan hukum kepada mereka, masing-masing akan berdiri di atas hak yang diberikan hukum tersebut, serta sekaligus mentaati setiap kewajiban yang dibebankan hukum kepada mereka.[7]
Artinya bahwa sampai saat ini masyarakat tetap mengakses, menyebarkan dan membuat situs-situs pornografi di internet karena memang ada hal-hal yang dilupakan oleh aparat dalam hal menyadarkan masyarakatnya terutama media massa yang menyebarluaskannya. Pemahaman mengenai undang-undang ini perlu disampaikan kepada mayarakat luas. Sehingga bukan media yang menyuguhkan keinginan masyarakat dan membentuk masyarakatnya tetapi masyarakat menyadari bahwa masyarakat memiliki hak-haknya.


Kesimpulan
Pornografi di Indonesia tetap marak baik di internet maupun media masa meskipun telah ada undang-undang yang melarang adanya pornografi. Dua hal yang penulis lihat sebagai sebab utama adanya fenomena ini. Yang pertama adalah media massa sebagai penyebar informasi memiliki kepentingan terutama kepentingan material yang kemudian menjadikan pornografi sebagai konsumsi bagi masyarakat karena masyarakat menginginkannya. Kedua adalah lalinya aparat dalam mensosialisasikan aturan yang baru dibuat kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak memahami hak-hak yang seharusnya didapatkan apabila undang-undang tersebut disahkan.

Ditulis oleh Nima Hyandsome


Daftar Pustaka

Haryadi, D. (2007). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana terhadap Penanggulangan Cyberporn dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. (Magister tesis, Universitas Diponegoro, 2007). Diakses dari http://www.academia.edu/914248/KEBIJAKAN_FORMULASI_HUKUM_PIDANA_TERHADAP_PENANGGULANGAN_CYBERPORN_DALAM_RANGKA_PEMBAHARUAN_HUKUM_PIDANA_DI_INDONESIA pada 20 Juni 2013
Littlejohn, S. (2002). Theories of Human Communication. California: Wadsworth Publishing Company.
Harahap, M.Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Putriyanti, A. (2009, April-Juni 1). Yuridiksi di Internet / Cyberspace. Media Hukum, pp. 1-16.
Rahayu, N. I. (2011). Pornografi dalam Media Cetak (Studi Analisis Isi Headline pada majalah FHM Periode Januari-Juni 2010 sesuai dengan Undang Undang Pornografi). Surabaya: UPN Veteran.
Vera, N. (2007). Ekonomi Politik Regulasi Media (RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi). Jakarta: Universitas Budi Luhur.






[1] Dwi Haryadi, 2007, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana terhadap Penanggulangan Cyberporn dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Tesis Undip, Semarang, hlm 28.
[2] Ibid, hlm 14.
[3] Novi Ika Rahayu, 2011, Pornografi dalam Media Cetak (Studi Analisis Isi Headline pada Majalah FHM Periode Januari-Juni 2010 sesuai dengan Undang-undang Pornografi), Skripsi UPN Veteran, Surabaya, hlm 8.
[4] Nawiroh Vera, 2007,  Ekonomi Politik Regulasi Media (RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi), Jurnal Universitas Budi Luhur, hlm 23.
[5] Stephen Littlejohn, 2002, Theories of Human Communication, Wadsworth publishing company, California, hlm 217.
[6] Ayu Putriyanti, 2009, Yuridiksi di Internet / Cyberspace, Media Hukum, Semarang, hlm 3.
[7] M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 59.

Komentar

  1. Wedeh. Pake dapus segala. ckck. good!

    BalasHapus
  2. Tugas kuliah lah ini. yakin. wahahah.

    BalasHapus
  3. Wah bagus banget mbak makalah nya. Salut :)

    BalasHapus
  4. mas Alfa: Mas plis....jangan dipublish disini kalo ini tugas kuliah >.<

    Wahyu Eka :Makasih :3

    BalasHapus
  5. Pemerintah sudah berusaha untuk blokir situs situs parno... tapi ternyata masih banyak situs parno yang dapat di akses dengan bebas, situs parno itu, mati satu tumbuh seribu.. jalan satu satunya internet dimusnahkan atau ditiadakan di indonesia... ? bisa gak hidup tanpa internet ??? heheh -_- parnografi memang bisnis kotor yang menjanjikan,......... halah wkwk

    BalasHapus
  6. Kalo kata guru PPKN gue waktu SMP.

    "kembali ke pribadi masing-masing...."

    Tsaaaah.... *kibas bulu jenggot*

    BalasHapus
  7. Internet memang punya dampak positif dan negatif termasuk pornografi

    BalasHapus

Posting Komentar

Silakan berkomentar disini :)

Postingan populer dari blog ini

Catatan Melahirkan

  Anindita Nadine Hafa. Dihadapkan pada situasi harus memilih melahirkan dengan metode SC atau induksi karena berat badan bayi di USG 3,2 di minggu 39. Prediksi di minggu 40 adalah 3,5. Sungguh besar untuk anak pertama. Sedangkan aku ingin melahirkan dengan normal. Selama ini berusaha agar bisa melahirkan dengan normal karena khawatir tidak bisa menjaga anak dengan kondisi pasca SC, mengingat aku harus merawat anak sendiri tanpa bantuan orang tua maupun baby sitter (belum punya). Namun, sejak masuk usia kandungan 9 bulan gak bisa jalan karena kaki kiri sakit. Tidak bisa jalan selama satu bulan, untung diijinkan WFH. Karena ada kondisi tersebut, kakak-kakak ipar merekomendasikan SC. Selama beberapa hari kepikiran, hari Senin berencana induksi jika tidak terjadi kontraksi. Sabtu malam, sembari nunggu Bayu pulang praktek di rumah mama mertua, kakak ipar merekomendasikan SC Eracs ala artis yg katanya painless dan cepat pulih. Sampai kakak ipar cek ke dokter di RS Siloam apakah bisa provide

Permainan

Sebenernya aku mendengar, tapi aku pura-pura. Hingga aku dipanggil dan oranglain mengulangi ucapanmu. Memastikan, benar kamu yang mengatakan. Aku menatapmu sambil tertawa. Seperti biasa. Sungguh, aku tak bisa berkata-kata. Aku hanya bisa pura-pura dan berpaling. Sejak tau bahwa kamu mulai berani bermain. Permainan yang tak bisa kuhindari. Yang harus aku hadapi. Tanpa tau siapa yang akan menang. Jika keduanya, semoga bahagia. Pojok Lt.2 Kantor, 14/03/19

WASIAT

Disela waktu mengerjakan skripsi begini , saya ingat beberapa tugas semester-semester muda dulu. Entah kenapa tugas-tugas dulu itu selalu asik apalagi tugas kerja kelompok. Bagaimanapun juga, sesulit-sulitnya tugas jaman dulu, menurut saya lebih menyenangkan daripada hanya mengerjakan tugas didepan laptop, dengan buku disamping kanan kiri, atau diperpus, dengan jumlah buku lebih banyak dikanan kiri saya, tanpa teman ngobrol, tanpa menggunakan skill lain kecuali ngetik. Its truly, definitely membosankan guys! Makanya saya sampai sempet nulis begini diwaktu merevisi BAB I dan II. Dan inilah beberapa tugas yang menurut saya tugas tugas yang menyenangkan dan justru materi kuliah bisa saya ingat sampai detik ini karena tugasnya seperti ini, membuat video! Video ini dibuat saat kuliah Communication cross culture. Gitulah, gayanya mata kuliah bahasa enggres dan kelasnya kelas enggres, dosennyapun lulusan Eropa, sayangnya selesai semester dua kuliah berbahasa Indonesia :D Video pertam